Semangat Baru Para Pengelola P2P Penyakit Infeksi Emerging Regional Barat

26 Sep 2018 | Admin Pertemuan Pengelola Penyakit lnfeksi Emerging Regional Barat yang diselenggarakan oleh Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan (SKK) pada tanggal 22-24 Februari 2017 di Hotel Harris Batam, mem­ berikan semangat baru bagi para pengelola PIE baik di pintu masuk negara maupun di wilayah negara RI. Semangat baru untuk meningkatkan kemampuan melakukan pencegahan, deteksi dan respon terhadap penyakit infeksi emerging. Kegiatan yang diikuti oleh para pengelola PIE dari Dinas Kesehatan Provinsi, KKP dan BTKL di wilayah regional Barat ini bertujuan untuk memperoleh kesepahaman antara pusat, daerah, dan UPT Ditjen P2P dalam pencegahan, deteksi, dan respon penyakit infeksi emerging di regional barat. Yang menjadi nara­ sumber/fasilitator pada pertemuan ini adalah Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Puslitbang BTDK, Subdit Penyakit lnfeksi Emerging, dan Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Batam. Pertemuan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dr. H. M. Subuh, MPPM. Dalam sambutannya Dirjen P2P menekankan beberapa hal diantaranya meningkatkan sense of intelligence terhadap isu kesehatan baik yang beredar di masyarakat, sehingga kita dapat melakukan langkah intervensi yang tepat dan adekuat, meningkatkan kemampuan Pusat dan Daerah dalam pencegahan dan pengendalian PIE, meningkatkan etos kerja dan komitmen dalam menghadapi berbagai ancaman munculnya PIE, baik di pintu masuk negara maupun di dalam wilayah negara/daerah, memperkuat  kemampuan surveilans berbasis laboratorium untuk mendeteksi potensi terjadinya PIE, memperkuat kerjasama di pintu masuk negara dan di dalam wilayah negara/daerah untuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi PIE, mengembangkan penelitian yang mendukung terdeteksinya penyakit­ penyakit baru dan menciptakan terobosan-terobosan agar pekerjaan yang kita jalankan dan pelayanan yang kita berikan semakin baik, efektif, efisien, bermutu dan terjangkau masyarakat serta diperkuat dengan sistem pencatatan dan pelaporan yang berkualitas, valid, dan akurat. Pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu;
  1. Kab/ Kota dan KKP melakukan pengamatan berkala penyakit potensial wabah (Pengamatan dapat dilakukan melalui: SKDR Puskesmas dengan kelengkapan laporan minimal 90% dan ketepatan laporan minimal 80%, STP rutin dan sentinel, Surveilans Berbasis Kejadian, situs informasi penyakit potensial wabah nasional dan global, metode pengamatan lain yang tersedia),
  2. Kab/Kota yang sudah memiliki TGC agar memastikan TGC siap melakukan respon dengan cara melakukan pelatihan dan penyegaran minimal sekali dalam setahun,
  3. Kab/Kota memastikan ketersediaan anggaran untuk terlaksananya pelatihan dan penyegaran ini,
  4. Kab/Kota dan KKP merespon semua kejadian yang tidak biasa yang ditemui pada poin satu di atas, Kab/Kota dan KKP harus menyampaikan notifikasi setiap menemukan kasus terduga penyakit infeksi emerging yang diwaspadai,
  5. Kab/Kota disarankan memanfaatkan dana operasional P2P Infeksi Emerging yang tersedia melalui mekanisme DAK non fisik dengan cara mengambil menu yang tersedia ke dalam anggaran tahun 2018. Menu anggaran DAK non fisik tahun 2018 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (dalam proses), Provinsi harus memanfaatkan dana operasional P2P Infeksi Emerging yang tersedia melalui dekonsentrasi 2018 dengan tata cara sesuai Petunjuk Perencanaan Dana Dekonsentrasi Tahun 2018,
  6. Pusat, Provinsi dan Kab/Kota melaksanakan deteksi dan intervensi kejadian penyakit infeksi emerging sesuai dengan pedoman teknis,
  7. Pusat, Provinsi, Kab/Kota memperkuat jejaring kerja, kerjasama, dan koordinasi lintas program dan lintas sektor dalam memperkuat P2P infeksi emerging,
  8. Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota agar memanfaatkan setiap kesempatan kegiatan/pertemuan bidang P2P untuk meningkatkan sensitivitas kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini penyakit inifeksi emerging.