WABAH POLIO DI FILIPINA, INDONESIA TERUS WASPADA!

20 Sep 2019 | Admin Polio merupakan penyakit yang menular dan berbahaya, terutama menyerang anak-anak di bawah usia 5 tahun. Polio disebabkan oleh Enterovirus yang disebut virus Polio dan menyerang sistem saraf sehingga dapat menyebabkan kelumpuhan.  Penyebaran virus ini terjadi melalui rute faecal-oral yaitu masuknya virus melalui makanan atau minuman yang telah terkontaminasi dari kotoran yang mengandung virus polio. Virus Polio masuk melalui mulut dan berkembang biak di usus. Virus ini dapat menyebar dengan cepat, terutama di daerah dengan sanitasi yang buruk.Polio mempunyai berbagai tanda klinis dari ringan sampai berat. Gejala awal  Polio berupa demam, kelelahan, sakit kepala, muntah, kekakuan pada leher, dan nyeri pada tungkai. Satu dari 200 infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan yang irreversible (biasanya pada tungkai). Di antara mereka yang lumpuh, 5-10% meninggal ketika otot-otot pernapasan mereka berhenti bergerak. Virus Polio yang ditemukan dapat berupa virus Polio vaksin/sabin,  virus Polio liar/ Wild Polio Virus (WPV) dan Vaccine Derived Polio Virus (VDPV). VDVP merupakan virus Polio vaksin/sabin yang mengalami mutasi dan dapat menyebabkan kelumpuhan. Ada tiga serotipe virus Polio liar, yaitu tipe 1, tipe 2, dan tipe 3, masing-masing dengan protein kapsid yang sedikit berbeda. Imunitas terhadap satu serotipe tidak memberikan kekebalan terhadap serotipe tipe yang lainnya. Pada September 2015, Virus Polio tipe 2 dinyatakan telah eradikasi global. Pada tanggal 10 Desember 2018, Indonesia melaporkan 1 kasus cDVPV1 di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua. Kasus mulai sakit tanggal 26 November 2018 dan mulai lumpuh tanggal 27 November 2018. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai kegiatan penanggulangan mulai dari melakukan investigasi di tempat kasus untuk mencari kasus tambahan dan kontak kasus, melakukan surveilans Polio lingkungan secara rutin, melakukan surveilans aktif di semua pelayanan kesehatan Provinsi Papua, dan melakukan pelaksanaan Outbreak Respond Immunization (ORI)  tanpa melihat status imunisasi polio sebelumnya. Hingga saat ini, belum ditemukan lagi kasus polio tambahan di Indonesia. Sejak tahun 2016 hingga saat ini, Polio masih dinyatakan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masayarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Berdasarkan data Global Polio Eradication Initiative, dari tahun 2018 hingga minggu 38 tahun 2019, jumlah kasus Polio di dunia sebanyak 296 kasus yang terdiri dari 111 kasus jenis WPV dan 184 kasus jenis circulating Vaccine Derived Polio Virus (cVDPV). Kasus dilaporkan di 18 negara baik di negara endemis (Afghanistan, Nigeria, dan Pakistan) maupun non endemis (Angola, Benin, Cina, Ethiopia, Filipina, Ghana, Indonesia, Mozambik, Niger, Mozambik, Myanmar, Somalia, Papua New Guinea, Republik Afrika Tengah, dan Republik Demokratik Kongo). Pada tanggal 19 September 2019, Kementerian Kesehatan Filipina mengeluarkan Press Release tentang KLB Polio di Filipina. Dua kasus cVDPV tipe 2 telah terkonfirmasi. Kasus pertama terjadi pada anak perempuan berusia 3 tahun dari Provinsi Lanao del Sur. Kasus kedua terjadi pada anak laki-laki berusia 5 tahun dari Provinsi Laguna. Selain itu, virus Polio juga telah terdeteksi pada sampel yang diambil dari saluran air limbah di Manila dan saluran air di Davao saat dilakukan surveilans Polio lingkungan rutin. Sampai saat ini belum ditemukan obat untuk Polio, namun infeksi virus Polio bisa dicegah melalui imunisasi.  Melihat maraknya penyebaran virus Polio di dunia, dan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Polio di Indonesia maka langkah pencegahan melalui imunisasi sangat penting dilakukan. Imunisasi Polio bertujuan untuk memberikan kekebalan terhadap penyakit Polio seumur hidup, terutama pada anak-anak. Ada 2 jenis vaksin Polio, yaitu :
  1. Oral Polio Vaccine (OPV); Vaksin ini diberikan secara oral. Saat ini yang tersedia di Indonesia adalah bivalent Oral Polio Vaccine (bOPV) yang mengandung virus Polio liar tipe 1 dan 3. bOPV merupakan peralihan dari trivalen Oral Polio Vaccine (tOPV) yang penggunaannya telah dihentikan karena WPV2 sudah tidak ditemukan di dunia. Dalam rencana program eradikasi virus Polio tahun 2030, penggunaan vaksin OPV akan dibatasi dan secara bertahap akan digantikan dengan vaksin IPV.
  2. Inactivated Polio Vaccine (IPV); Vaksin yang diberikan secara injeksi intramuscular ini mengandung virus tipe 1, tipe 2 dan tipe 3. Diharapkan sesuai rencana program eradikasi polio, penggunaan IPV dapat membantu percepatan pemberantasan polio di dunia (Eradikasi polio di dunia).  Upaya pencegahan penularan dengan imunisasi bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke negara endemis atau terjangkit polio dan bagi pelaku perjalanan dari negara terjangkit secara umum mengikuti Permenkes Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi dan pada pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan situasi epidemiologi dan rekomendasi WHO terbaru.