Apakah Penggunaan Bilik Desinfeksi Dalam Mencegah Penularan COVID-19 Dianjurkan?

07 Jul 2020 | Admin

Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi, dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Penyakit ini disebabkan oleh virus SARS-CoV 2 yang dapat menyebar antar manusia, yaitu kontak langsung dengan orang yang terinfeksi (menyentuh dan berjabat tangan) atau melalui droplet orang yang terinfeksi pada saat batuk atau bersin, dan menyentuh benda atau permukaan yang terkena droplet, kemudian menyentuh mulut, hidung atau mata sebelum mencuci tangan. Droplet juga dapat terhirup langsung melalui hidung atau mulut.

Penularan COVID-19 dapat terjadi di rumah, tempat dan fasilitas umum (TFU), tempat kerja dan tempat rekreasi, sehingga perlu dilakukan kegiatan pencegahan penularan seperti: penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun/ hand sanitizer, pembersihan dan desinfeksi ruangan dan permukaan, penerapan physical distancing, pengelolaan sarana sanitasi yang memenuhi  syarat.

Akhir-akhir ini muncul di masyarakat tentang penggunaan bilik desinfeksi (disinfection chamber) di berbagai tempat  untuk  pencegahan  penyebaran virus SARS-CoV-2 sebagai penyebab wabah COVID-19. Namun kemunculan penggunaan bilik tersebut banyak menimbulkan keragu-raguan di masyarakat, bagaimana efektifitas dan manfaat dari segi kesehatan.

Pada tanggal 3 April 2020 ini telah diterbitkan Surat edaran Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor 375 tahun 2020 tentang Penggunaan Bilik Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan  Penularan  COVID-19. Surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pertimbangan kembali bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penggunaan bilik desinfeksi dalam rangka pencegahan penularan COVID-19. Berikut beberapa hal yang harus dipertimbangkan menurut Surat Edaran tersebut.

  1. Desinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati (non-biologis, seperti pakaian, lantai, dinding) (Centers for Disease Control and Prevention, CDC). Desinfeksi dilakukan terhadap permukaan (lantai, dinding, peralatan, dan lain-lain), ruangan, pakaian, dan Alat Pelindung Diri (APD).
  2. Bilik desinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendesinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang­-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia. Berdasarkan informasi dari lapangan, berbagai macam cairan desinfektan yang digunakan untuk bilik desinfeksi ini diantaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70%, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H20 2) dan sebagainya. Desinfektan tersebut merupakan desinfektan yang digunakan untuk mendesinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
  3. Menurut WHO, menyemprotkan desinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak   Pajanan desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan. Selain itu, penggunaan desinfektan jenis larutan hipoklorit pada  konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Kemenkes menyampaikan rekomendasi kepada masyarakat melalui seluruh pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai berikut:

  1. Tidak menganjurkan penggunaan bilik desinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman.
  2. Saat ini solusi aman untuk pencegahan penularan virus ini adalah:
    • Melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer,
    • Membersihkan dan melakukan desinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya: perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain,
    • Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker,
    • Membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin, dan
    • Segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.

Demikian surat edaran tersebut disampaikan untuk dapat dilaksanakan, serta dapat menghilangkan keragu-raguan di kalangan masyarakat.