Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada tanggal 31 Maret 2020. Peraturan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Download Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimaksudkan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19. PSBB ini merupakan pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu, paling sedikit meliputi (1) peliburan sekolah dan tempat kerja, (2) pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau (3) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. PSBB ini harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Berdasarkan pertimbangan epidemiologis, PSBB harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Agar dapat ditetapkan sebagai wilayah yang memenuhi kualifikasi PSBB, pemerintah daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kesehatan. Permohonan tersebut harus memenuhi ketentuan yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diterbitkan pada tanggal 3 April 2020. Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020. Gubernur/Bupati/Walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data: a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu; b. penyebaran kasus menurut waktu; dan c. kejadian transmisi lokal. Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu harus disertai dengan kurva epidemiologi. Data penyebaran kasus menurut waktu harus disertai dengan peta penyebaran menurut waktu. Data kejadian transmisi lokal harus disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga. Selain data epidemiologi diatas, dalam permohonan juga harus disampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. Mekanisme permohonan tersebut dilakukan sebagai berikut:
Lebih lanjut penjelasan mengenai permohonan tersebut dapat dipelajari dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang dapat diunduh disini.
KEMENTERIAN
KESEHATAN RI
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan
Tim Kerja
Penyakit Infeksi Emerging
Gedung Adhyatma
Lantai 6
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Berlangganan
Jangan Lewatkan Berita terbaru Media informasi penyakit infeksi emerging
Korespondensi :
infeksiemerging@kemkes.go.id