1. Mengurangi risiko penularan dari kutu ke manusia dengan memakai pakaian tertutup (lengan panjang dan celana panjang) dan berwarna terang untuk memudahkan melihat kutu pada pakaian, serta menggunakan obat pembasmi serangga yang aman.
2. Memakai sarung tangan dan pakaian pelindung lainnya saat kontak dengan hewan atau jaringan hewan ternak di daerah endemik (prosedur penyembelihan, pemotongan, dan pemusnahan) baik di rumah maupun rumah pemotongan hewan.
3. Memastikan kebersihan dan kesehatan hewan ternak secara rutin dan sebelum pemotongan hewan ternak.
4. Menghindari kontak dengan orang yang dicurigai atau terinfeksi termasuk cairan tubuhnya.
5. Bagi petugas kesehatan dan petugas laboratorium, terapkan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) saat merawat pasien yang dicurigai CCHF dan tatalaksana penanganan sampel cairan dan jaringan tubuh.
6. Menunda perjalanan pada wilayah yang saat ini terjadi wabah. Bila tidak memungkinkan, perhatikan risiko dan anjuran pemerintah wilayah/negara tujuan.
KEMENTERIAN
KESEHATAN RI
Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan
Tim Kerja
Penyakit Infeksi Emerging
Gedung Adhyatma
Lantai 6
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Berlangganan
Jangan Lewatkan Berita terbaru Media informasi penyakit infeksi emerging
Korespondensi :
[email protected]