Masker yang telah digunakan oleh Anda bisa menjadi media penularan virus dan agen penyebab penyakit, dan tentu hal ini menjadi sangat berbahaya. Namun penggunaan masker di lingkungan masyarakat tidak dikategorikan sebagai limbah medis yang diperlakukan seperti limbah medis di Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Hal ini karena masker tersebut tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan atau pasien di Fasyankes. Limbah masker seperti ini masuk ke dalam kategori limbah domestik, sehingga perlakuan pengelolaannya sama dengan pengelolaan limbah domestik sesuai Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ada beberapa tahapan dan cara bagaimana mengelola masker yang telah Anda pakai, agar tidak menjadi media penularan virus, terutama virus penyebab COVID-19. Langkah-langkah berikut ini dapat mengurangi risiko kesehatan akibat cara pembuangan masker bekas pakai.
Tahapan | Keterangan | |
Kumpulkan Masker bekas pakai |
|
|
Desinfeksi |
|
|
Rubah bentuk |
|
|
Buang ke tempat sampah domestik |
|
|
Cuci tangan |
|
Tahapan-tahapan cara membuang masker bekas pakai tergambar dalam poster berikut ini:
Diharapkan dengan mengikuti tahapan-tahapan pengelolaan masker bekas pakai seperti di atas, potensi risiko penularan akibat penyalahgunaan penggunaan masker dapat dihindari. Selain itu, kebiasaan mencuci tangan sebelum dan sesudah memakai masker akan meminimalisir potensi penularan virus, seperti virus SARS-COV2, penyebab COVID-19.
Pedoman ini dapat diunduh melalui link berikut ini.
Mari kita cegah virus dimulai dari menjaga kesehatan dan pola hidup sehat diri sendiri.
#LAWANCOVID19
KEMENTERIAN
KESEHATAN RI
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan
Tim Kerja
Penyakit Infeksi Emerging
Gedung Adhyatma
Lantai 6
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Berlangganan
Jangan Lewatkan Berita terbaru Media informasi penyakit infeksi emerging
Korespondensi :
[email protected]