Pemerintah Terbitkan Protokol Isolasi Diri dan Komunikasi Penanganan COVID-19

07 Jul 2020 | Admin

Protokol utama yang sempat diterbitkan pemerintah pada tanggal 6 Maret 2020 akhirnya disempurnakan dan dikukuhkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 12 Maret 2020. Edaran ini merupakan gabungan protokol komprehensif antara lima protokol yang pernah diterbitkan sebelumnya.

Melalui surat edaran Menteri Kesehatan Nomor 199 tahun 2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) tersebut, diharapkan komunikasi dan informasi mengenai penanggulangan COVID-19 mulai level pusat hingga daerah dapat diketahui oleh masyarakat luas secara komprehensif, berkala dan transparan, sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai hal-hal yang harus dilakukannya dan oleh orang-orang terdekatnya. Selain itu dengan komunikasi yang efektif dan dikelola dengan baik, masyarakat dapat menyikapi ancaman wabah ini dengan tenang dan tetap jernih.

Download Protokol Komunikasi Penanganan COVID-19 disini.

Selain itu, diantara upaya penanggulangan COVID-19 juga dilakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 bagi diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar termasuk keluarga. Isolasi diri sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit COVID-19 perlu diinformasikan secara detil kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami pentingnya menerapkan protokol isolasi diri sendiri.

Protokol Isolasi Diri ini berisi apa yang harus dilakukan jika sakit, apa yang harus dilakukan saat isolasi diri, apa yang harus dilakukan pada saat pemantauan diri sendiri selaku Orang Dalam Pemantauan (ODP), bagaimana tindakan pencegahannya, dan kapan perlu memakai masker.

Seluruh protokol tersebut harus dilakukan bagi siapapun yang mengeluhkan sakit dengan gejala COVID-19, serta orang yang masuk ke dalam kriteria ODP.

Download Protokol Isolasi Diri disini.

Protokol yang dibuat selalu mengikuti perkembangan situasi terkini COVID-19 di tanah air. Selalu pantau informasi terkini COVID-19 global dan Indonesia melalui laman infeksiemerging.kemkes.go.id atau covid19.kemkes.go.id. Atau HOTLINE 119.

#LawanCOVID19

#YukBekerjaDariRumah