Surat Edaran Dirjen P2P Nomor: HK.01.07/I/3402/2020 Tentang Penanganan Orang Dengan Faktor Risiko dan Penyandang Penyakit Tidak Menular Dalam Masa Pandemi COVID-19
Detil:KEMENTERIAN
KESEHATAN RI
Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan
Tim Kerja
Penyakit Infeksi Emerging
Gedung Adhyatma
Lantai 6
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Berlangganan
Jangan Lewatkan Berita terbaru Media informasi penyakit infeksi emerging
Korespondensi :
[email protected]