Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi, dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Penyakit ini disebabkan oleh virus SARS-CoV 2 yang dapat menyebar antar manusia, yaitu kontak langsung dengan orang yang terinfeksi (menyentuh dan berjabat tangan) atau melalui droplet orang yang terinfeksi pada saat batuk atau bersin, dan menyentuh benda atau permukaan yang terkena droplet, kemudian menyentuh mulut, hidung atau mata sebelum mencuci tangan. Droplet juga dapat terhirup langsung melalui hidung atau mulut. Penularan COVID-19 dapat terjadi di rumah, tempat dan fasilitas umum (TFU), tempat kerja dan tempat rekreasi, sehingga perlu dilakukan kegiatan pencegahan penularan seperti: penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun/ hand sanitizer, pembersihan dan desinfeksi ruangan dan permukaan, penerapan physical distancing, pengelolaan sarana sanitasi yang memenuhi syarat. Akhir-akhir ini muncul di masyarakat tentang penggunaan bilik desinfeksi (disinfection chamber) di berbagai tempat untuk pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 sebagai penyebab wabah COVID-19. Namun kemunculan penggunaan bilik tersebut banyak menimbulkan keragu-raguan di masyarakat, bagaimana efektifitas dan manfaat dari segi kesehatan. Pada tanggal 3 April 2020 ini telah diterbitkan Surat edaran Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor 375 tahun 2020 tentang Penggunaan Bilik Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19. Surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pertimbangan kembali bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penggunaan bilik desinfeksi dalam rangka pencegahan penularan COVID-19. Berikut beberapa hal yang harus dipertimbangkan menurut Surat Edaran tersebut.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Kemenkes menyampaikan rekomendasi kepada masyarakat melalui seluruh pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai berikut:
Demikian surat edaran tersebut disampaikan untuk dapat dilaksanakan, serta dapat menghilangkan keragu-raguan di kalangan masyarakat. Untuk lebih jelas, Anda dapat mendownload Surat Edaran tersebut disini.
KEMENTERIAN
KESEHATAN RI
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan
Tim Kerja
Penyakit Infeksi Emerging
Gedung Adhyatma
Lantai 6
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Berlangganan
Jangan Lewatkan Berita terbaru Media informasi penyakit infeksi emerging
Korespondensi :
[email protected]