Orang yang dicurigai terinfeksi MERS-Cov harus masuk ke dalam ruang perawatan isolasi selama munculnya gejala hingga 24 jam setelah gejala hilang. Pada umumnya penderita hanya mendapatkan pengobatan yang bersifat suportif berdasarkan gejala yang dialami pasien. Pada kasus yang parah, pengobatan juga termasuk untuk pemulihan fungsi organ-organ vital. Pada penderita anak dan ibu hamil harus dilakukan suportif awal dan pemantauan pasien
KEMENTERIAN
KESEHATAN RI
Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan
Tim Kerja
Penyakit Infeksi Emerging
Gedung Adhyatma
Lantai 6
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Berlangganan
Jangan Lewatkan Berita terbaru Media informasi penyakit infeksi emerging
Korespondensi :
[email protected]