Pemakaian masker saat ini diwajibkan untuk semua orang, baik orang sehat maupun sakit. Orang sehat menggunakan masker kain saat hendak keluar rumah. Bagi orang yang memiliki gejala infeksi pernapasan (batuk atau bersin), dicurigai infeksi COVID-19 dengan gejala ringan, merawat orang yang bergejala seperti demam dan batuk, dan para petugas kesehatan menggunakan masker bedah.
Selain menggunakan masker, cara yang efektif lainnya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan COVID-19 adalah mencuci tangan secara teratur, tutup mulut saat batuk dengan lipatan siku atau tisu, dan jaga jarak minimal satu meter dari orang yang bersin atau batuk.
KEMENTERIAN
KESEHATAN RI
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan
Tim Kerja
Penyakit Infeksi Emerging
Gedung Adhyatma
Lantai 6
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Berlangganan
Jangan Lewatkan Berita terbaru Media informasi penyakit infeksi emerging
Korespondensi :
[email protected]