Vaksin penyakit meningitis meningokokus berlisensi telah tersedia lebih dari 40 tahun. Meskipun sudah terdapat perbaikan dalam cakupan galur dan ketersediaan vaksin, namun sampai saat ini tidak ada vaksin universal untuk penyakit meningitis meningokokus. Vaksin masih spesifik sesuai serogroup dengan memberikan berbagai tingkat perlindungan.
Vaksin quadrivalen direkomendasikan untuk mengontrol wabah akibat N. meningitides serogroup A, C, Y dan W-135. Terdapat dua vaksin meningokokus quadrivalen (A, C, Y, W135) yang mendapat lisensi di Indonesia adalah:
a. Vaksin meningokok polisakarida (MPSV4)
b. Vaksin meningokok konjugat (MCV4/MenACWY)
Pemberian vaksin diberikan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke negara endemis meningitis, yang belum mendapatkan vaksin meningitis atau sudah habis masa berlakunya. Pemberian imunisasi meningitis meningokokus diberikan minimal 30 (tiga puluh) hari sebelum keberangkatan. Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi diberikan sertifikat vaksinasi internasional atau International Certivicate of Vaccination (ICV). Vaksinasi meningitis meningokokus dapat didapatkan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Klinik, atau Rumah Sakit yang telah ditunjuk pemerintah.
KEMENTERIAN
KESEHATAN RI
Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan
Tim Kerja
Penyakit Infeksi Emerging
Gedung Adhyatma
Lantai 6
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Berlangganan
Jangan Lewatkan Berita terbaru Media informasi penyakit infeksi emerging
Korespondensi :
[email protected]