Anggota keluarga dan petugas layanan kesehatan harus selalu berhati-hati untuk menghindari kontak dengan darah dan cairan tubuh ketika merawat orang sakit. Gunakan alat pelindung diri untuk mencegah penularan virus Lassa seperti masker, sarung tangan, gaun, dan perisai wajah. Pasien yang diduga Demam Lassa harus dirawat di ruangan khusus “tindakan isolasi,” sedangkan peralatan medis harus rutin disterilkan untuk mencegah kontaminasi.
KEMENTERIAN
KESEHATAN RI
Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan
Tim Kerja
Penyakit Infeksi Emerging
Gedung Adhyatma
Lantai 6
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Berlangganan
Jangan Lewatkan Berita terbaru Media informasi penyakit infeksi emerging
Korespondensi :
[email protected]