Bagaimana skrining mpox di pintu masuk Indonesia?

22 Aug 2024 | Gerald Bagus Aprilianto Caloh
  1. Skrining dilakukan terhadap seluruh pelaku perjalanan, terutama dari negara terjangkit mpox. Skrining dilakukan melalui thermal scanner (gejala demam) ataupun pengamatan tanda dan gejala lainnya (ruam kulit atau lesi), terutama pada pelaku perjalanan dari negara terjangkit mpox
  2. Selain itu, pelaku perjalanan menyatakan deklarasi kesehatannya melalui form yang ditentukan, apabila ada gejala berkaitan dengan mpox (ruam kulit  dan/atau lesi, dengan atau tanpa disertai demam) wajib melapor kepada otoritas kesehatan di pintu masuk
  3. ⁠Tidak ada kewajiban vaksinasi dan pemeriksaan (testing) terhadap pelaku perjalanan
  4. ⁠Pelaku perjalanan diharapkan menunda perjalanan apabila mengalami gejala seperti ruam kulit atau lesi atau memiliki riwayat kontak dengan penderita mpox dalam 21 hari terakhir