Saat ini tidak disarankan untuk bepergian kecuali urusan sangat penting, mendesak, dan memenuhi ketentuan berlaku sesuai SE Gugus Tugas Penanganan COVID-19 No.4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
Bila bepergian tidak untuk urusan sangat penting dan mendesak, dianjurkan tetap dirumah saja untuk membantu memutus rantai penularan di Indonesia.
KEMENTERIAN
KESEHATAN RI
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan
Tim Kerja
Penyakit Infeksi Emerging
Gedung Adhyatma
Lantai 6
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Berlangganan
Jangan Lewatkan Berita terbaru Media informasi penyakit infeksi emerging
Korespondensi :
[email protected]