Pemberian vaksin diberikan kepada kelompok yang berisiko tinggi, yaitu seseorang yang melakukan perjalanan atau tinggal ke negara/daerah wilayah endemis atau datang dari wilayah terjangkit, seperti wisatawan, tentara/pelajar, masyarakat yang melakukan perjalanan yang berisiko tinggi termasuk jamaah haji/umrah dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke Arab Saudi.
Pemberian vaksin meningokokus diberikan minimal 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan. Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi diberikan sertifikat vaksinasi internasional atau International Certificate of Vaccination (ICV). Vaksinasi penyakit meningokokus dapat didapatkan di sentra vaksinasi internasional (B/BKK) atau faskes yang telah ditunjuk pemerintah.
KEMENTERIAN
KESEHATAN RI
Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan
Tim Kerja
Penyakit Infeksi Emerging
Gedung Adhyatma
Lantai 6
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Berlangganan
Jangan Lewatkan Berita terbaru Media informasi penyakit infeksi emerging
Korespondensi :
[email protected]