Orang yang memiliki riwayat kontak fisik erat (berinteraksi erat, merawat, atau bercakap-cakap dengan radius 1 meter) dengan kasus konfirmasi, probable meningitis meningokokus atau probable meningokoksemia sejak 7 hari sebelum onset gejala kasus sampai 24 jam setelah pemberian antibiotik. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
1. anggota keluarga serumah, yaitu orang yang tinggal serumah dengan kasus;
2. kontak yang berbagi tempat tidur, seperti asrama, pondok pesantren, rumah tahanan, dan lain-lain;
3. kontak di sekolah, seperti murid dan guru dalam satu ruang kelas dengan kasus atau tempat penitipan anak;
4. kontak dengan kasus melalui sekresi oral seperti ciuman, berbagi makanan dan minuman, resusitasi mulut ke mulut;
5. sumber daya manusia kesehatan yang tidak menggunakan alat pelindung diri sesuai standar saat merawat jalan napas atau terpapar sekresi pernapasan kasus, tindakan intubasi endotrakeal;
6. khusus bagi pelaku perjalanan, yaitu penumpang berada dalam satu alat angkut dalam perjalanan yang kontak langsung dengan posisi berdekatan (2 baris di kiri/kanan/depan atau belakang)
KEMENTERIAN
KESEHATAN RI
Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan
Tim Kerja
Penyakit Infeksi Emerging
Gedung Adhyatma
Lantai 6
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950
Berlangganan
Jangan Lewatkan Berita terbaru Media informasi penyakit infeksi emerging
Korespondensi :
[email protected]